Musprov PMI Jawa Barat Disorot, Aturan Pencalonan Ketua Dipertanyakan

Yanuar Chandika
Musyawarah Provinsi XVIII PMI Jawa Barat menjadi momentum pemilihan ketua sekaligus sorotan terhadap aturan dan persyaratan pencalonan dalam organisasi. (Foto: Ai)

BANDUNG, iNewsPangandaran.id - Musyawarah Provinsi (Musprov) XVIII Palang Merah Indonesia (PMI) Jawa Barat yang digelar Kamis (22/10/2026) menjadi perhatian. Selain pemilihan ketua, aturan pencalonan pimpinan organisasi kemanusiaan tersebut turut menjadi sorotan.

Salah satu persoalan yang berpotensi memicu perdebatan adalah ketentuan Peraturan Organisasi (PO) PMI yang mensyaratkan calon Ketua PMI Provinsi pernah menjabat sebagai pengurus PMI tingkat provinsi.

Ketentuan itu memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum, kewenangan pembentukan aturan, serta kesesuaiannya dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI.

Persoalannya, apakah persyaratan tersebut merupakan penjabaran dari AD/ART atau justru menambahkan pembatasan baru terhadap kesempatan kader untuk mengikuti kontestasi kepemimpinan?

Pertanyaan itu perlu dijawab dengan memeriksa AD/ART yang berlaku, kewenangan lembaga pembentuk PO, mekanisme pengesahan peraturan, serta riwayat perubahan ketentuan organisasi.



Editor : Irfan Ramdiansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network