Persoalan peredaran obat terlarang ini sebelumnya juga menjadi perhatian Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Pemerintah Provinsi Jawa Barat sempat membuat sayembara bagi masyarakat yang berani melaporkan lokasi penjualan Tramadol dan minuman keras ilegal melalui media sosial.
Namun, KNPI menilai partisipasi masyarakat tersebut harus dibarengi dengan penegakan hukum yang nyata.
Di tingkat desa, keberadaan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dinilai dapat menjadi ujung tombak untuk menindaklanjuti informasi maupun laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran obat terlarang.
KNPI juga mendorong komitmen kepolisian untuk tidak berhenti pada imbauan, tetapi melakukan langkah konkret dalam memberantas peredaran obat-obatan keras yang dijual tanpa pengawasan dan izin sebagaimana mestinya.
Fenomena penyalahgunaan Tramadol dan obat-obatan tertentu lainnya dinilai cukup mengkhawatirkan. Obat tersebut disebut kerap disalahgunakan oleh sebagian pemuda sebagai "doping" atau untuk menambah stamina, padahal penggunaannya tanpa resep dan pengawasan tenaga medis dapat menimbulkan risiko serius.
Peredarannya juga disebut dapat terjadi melalui perseorangan maupun tempat usaha yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan.
KNPI Pangandaran menilai penyalahgunaan obat-obatan tersebut bukan hanya persoalan kesehatan, tetapi juga berpotensi memicu berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat. Mulai dari perilaku berisiko, kebut-kebutan di jalan raya, tawuran hingga aksi kekerasan yang melibatkan kelompok remaja dan pemuda.
Karena itu, KNPI Kabupaten Pangandaran menyatakan komitmennya untuk ikut mengambil bagian dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan obat-obatan terlarang secara terpadu.
Masyarakat pun diimbau tidak mencoba obat keras tanpa resep atau instruksi medis resmi. Jika menemukan dugaan transaksi obat terlarang, warga diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang melalui layanan kepolisian 110.
Jangan sampai obat yang awalnya dianggap sepele justru menjadi pintu masuk kehancuran masa depan generasi muda Pangandaran.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait
