PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Peredaran obat-obatan terlarang di Kabupaten Pangandaran kembali menjadi sorotan. Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Pangandaran mendesak Kepolisian Resor (Polres) Pangandaran serius memberantas peredaran obat keras yang diduga masih menyasar kalangan remaja dan pemuda.
Desakan tersebut muncul di tengah kekhawatiran terhadap penyalahgunaan sejumlah obat, seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Carisoprodol, yang penggunaannya tanpa pengawasan medis dapat membahayakan kesehatan.
KNPI Pangandaran menilai persoalan ini tidak bisa hanya diserahkan kepada masyarakat. Partisipasi warga untuk melaporkan dugaan peredaran obat ilegal harus berjalan beriringan dengan tindakan tegas aparat penegak hukum.
"Sekarang ini banyak orang yang jualan Tramadol dan obat terlarang lainnya. Mirisnya lagi, peredarannya menyasar lingkungan pemuda. Atas dasar itu, KNPI Kabupaten Pangandaran harus berperan aktif," ujar Wahyu.
Menurutnya, masyarakat juga memiliki peran penting dalam memutus mata rantai peredaran obat-obatan terlarang. Warga diminta tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait
