Residivis Kambuhan Beraksi Lagi, Dua TKP Curanmor di Pangandaran Akhirnya Terbongkar

Irfan ramdiansyah
Konferensi pers dipimpin Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari, didampingi jajaran Satreskrim. ( Foto: iNewsPangandaran.id)

Sementara itu, pada TKP kedua di wilayah Kecamatan Padaherang, pelaku berinisial AR kembali beraksi dengan modus berbeda. Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kendaraan masih menempel. Kesempatan itu tak disia-siakan, sepeda motor langsung dibawa kabur.

Pelarian AR akhirnya terhenti di Kota Bandung, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor hasil kejahatan dan kunci T yang digunakan untuk beraksi.

Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Pelaku merupakan residivis, dan kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman penjara. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada, terutama tidak meninggalkan kunci kendaraan saat parkir, karena kelalaian sekecil apa pun bisa dimanfaatkan pelaku kejahatan.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Pangandaran berharap dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan lainnya agar berpikir dua kali sebelum beraksi.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network