PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Aksi pencurian kendaraan bermotor yang selama ini bikin warga Pangandaran waswas akhirnya mulai terkuak. Jajaran Resmob Satreskrim Polres Pangandaran sukses membongkar dua kasus curanmor di wilayah berbeda. Tak main-main, tiga terduga pelaku berhasil diamankan, dan salah satunya ternyata residivis kambuhan yang sudah berkali-kali keluar masuk penjara.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari, didampingi jajaran Satreskrim, di Mapolres Pangandaran Senin (12/01/2026).
Polisi membeberkan secara gamblang bagaimana para pelaku menjalankan aksinya hingga akhirnya bisa diringkus.
Kasus pertama terjadi di wilayah Kecamatan Cimerak. Dua terduga pelaku berinisial AR dan WH menjalankan aksinya dengan modus klasik namun berbahaya, yakni merusak kunci kontak menggunakan kunci T. Dalam hitungan menit, sepeda motor korban raib digondol pelaku.
Namun khusus pelaku WH, polisi belum bisa menghadirkannya dalam konferensi pers. Pasalnya, yang bersangkutan saat ini ditahan di Polres Tasikmalaya karena tersangkut kasus pidana lain. Fakta ini semakin menguatkan dugaan bahwa pelaku merupakan pemain lama di dunia kejahatan.
Sementara itu, pada TKP kedua di wilayah Kecamatan Padaherang, pelaku berinisial AR kembali beraksi dengan modus berbeda. Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kendaraan masih menempel. Kesempatan itu tak disia-siakan, sepeda motor langsung dibawa kabur.
Pelarian AR akhirnya terhenti di Kota Bandung, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor hasil kejahatan dan kunci T yang digunakan untuk beraksi.
Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Pelaku merupakan residivis, dan kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman penjara. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada, terutama tidak meninggalkan kunci kendaraan saat parkir, karena kelalaian sekecil apa pun bisa dimanfaatkan pelaku kejahatan.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Pangandaran berharap dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan lainnya agar berpikir dua kali sebelum beraksi.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait
