PANGANDARAN, iNews.id - Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2022 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Banyak menuai kontroversi, salah satunya komentar dari Trader sekaligus Investor Crypto asal Kabupaten Pangandaran Jawa Barat, Wahyu Hidayat.
Wahyu Hidayat mengatakan, terkait wacana penerapan PPN dan PPh yang akan di terapkan mulai awal Mei Tahun 2022 nanti.
Wahyu menjelaskan bahwa penerapan pajak untuk asset crypto di Indonesia belum tepat, pasalnya status perdagangannya pun masih simpang siur statusnya,seharusnya pemerintah lebih dulu menata regulasi untuk transaksi crypto nya terlebih dahulu setelah itu baru menyusun regulasi untuk perlindungan terhadap konsumen para pelaku dan inversor crypto baru mengenakan pajak.
Jika peraturan ini benar benar direalisasikan di bulan Mei nanti oleh Dirjen Pajak tentu ini bertentangan dengan kaidah hukum itu sendiri, sebab kata Wahyu, dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan belum diatur untuk cryptocurrency, dalam BAB III Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 hanya diatur yang dikenakan pajak saham dan sekuritas bukan aset crypto dan exchange nya, sebab jika yang memperdagangkan asset crypto itu exchange bukan sekuritas.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait