Hanya dalam Peraturan Menteri Keuangan saja yang menyebutkan Pasal 1 Poin 14 bahwa Aset Kripto adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk aset digital, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.
Itu artinya bahwa setiap investor bisa bertransaksi langsung hanya saja harus melalui Exchange, kalau di Indonesia harus yang sudah terdaftar di BAPPEBTI, namun jika begitu lantas exchange mana saja yang akan dikenakan pajak karena tidak semua exchange di Indonesia yang legal.
Contohnya saja exchange terbesar di dunia binance, di Indonesia kan masih ilegal apakah akan dikenakan pajak? bagaimana untuk menerapkannya? tidak semua exchange memperdagangkan koin atau token cryoptocurrency yang sama dan mana saja koin atau token crypto yang sudah legal dan dapat diperdagangkan di Indonesia? serta koin atau token mana saja yang akan dikenakan pajak sedangkan koin atau token yang diperdagangkan tiap exchange berbeda beda.
Bahkan kata Wahyu, masih satu token atau koin sama tetapi berbeda harga di beberapa exchange, berbeda dengan saham yang diatur oleh BEI (Bursa Efek Indonesia) jadi harganya yang diperdagangkan sama, Sedangkan dalam Pasal 5 Ayat (5) Huruf a Permenkeu nomor 68 Tahun 2022 menyebutkan bahwa nilai yang ditetapkan oleh bursa berjangka yang menyelenggarakan perdagangan asset kripto, lantas siapa bursa berjangka yang berwenang apakah BAPPEBTI atau ada lembaga lain yang khsus untuk bursa kripto itu. (Tanya wahyu)
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait