Investor Crypto Asal Pangandaran, Sebut Permenkeu No 68 Tahun 2022 Kontroversial

Irfan ramdiansyah
Wahyu Hidayat Trader sekaligus Investor Crypto asal Kabupaten Pangandaran (iNewsPangandaran.id/fan)

Memang transaksi asset crypto sangat besar di Indonesia nilai transaksinya menurut Kementerian Perdagangan Republik Indonesia mencapai Rp64,9 triliun pada 2020 dan tercatat Rp859,4 triliun pada tahun lalu.

Dari data tersebut, transaksi perdagangan aset kripto periode Januari hingga Februari 2022, tercatat sebesar Rp83,3 Triliun, tentu tahun ini dipastikan akan lebih mengalami kenaikan.

Namun seharusnya Negara tidak hanya melihat angka transaksinya yang besar tetapi juga harus benar benar melindungi konsumen atau investor yang bertransaksi di crypto sebab belakangan ini marak sekali investasi bodong yang mengatasnamakan treding.

Selain itu pemerintah harus gencar mensosialisasikan tentang apa itu ekonomi digital dan peluangnya, karena menurut nya, di era modern seperti ini perkembangan teknologi begitu pesat sehingga kita harus bias membentenginya dengan pengetahuan, ekonomi digital dan peluangnya perlu kita sebar luaskan kepada generasi muda Indonesia agar bisa berperan aktif dan mengambil bagian dari potensi pertumbuhan ekonomi digital ini.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network