PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Menyambut malam pergantian Tahun Baru 2026, Polres Pangandaran mengeluarkan himbauan keras kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Kapolres Pangandaran, AKBP Andri Kurniawan menegaskan bahwa momen pergantian tahun harus diisi dengan kegiatan positif, bukan justru menjadi ajang pelanggaran hukum yang berujung petaka.
Dalam poster resmi bertajuk Imbauan Kamtibmas Menyambut Tahun Baru 2026, Polres Pangandaran memuat delapan larangan utama yang wajib dipatuhi masyarakat.
1. Masyarakat dilarang menyalakan kembang api, karena berpotensi menimbulkan kebakaran, luka serius hingga korban jiwa.
2. Dilarang melakukan konvoi dan kebut-kebutan di jalan raya, yang dapat mengganggu ketertiban umum dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait
