PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Kasus yang bikin bulu kuduk berdiri kini mencuat dari balik dinding sebuah yayasan bernama Rumah Solusi Himatera Indonesia (RSHI) Pangandaran. Ketua yayasan berinisial D resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pangandaran, Polda Jawa Barat, usai kasus dugaan penelantaran pasien hingga berujung kematian terbongkar ke publik.
Kapolres Pangandaran AKBP Andri Kurniawan mengungkapkan, penetapan status tersangka ini bukan keputusan sembarangan. Semua bermula dari laporan keluarga korban, MI (26), yang merasa ada kejanggalan dalam kematian sang pasien yang sebelumnya sempat dirawat di bawah naungan yayasan tersebut.
“Kasus ini kami terima dari Polda Jabar pada 28 Agustus 2025, setelah laporan dibuat oleh pihak keluarga pada 23 Agustus. Dari situ, kami langsung bergerak cepat,” tegas AKBP Andri di hadapan wartawan, Senin (13/10/2025) sore.
Pihak kepolisian pun tidak main-main. Sebanyak 18 orang saksi sudah diperiksa, mulai dari pengurus yayasan, relawan, hingga warga sekitar. Tak hanya itu, 11 barang bukti juga diamankan, termasuk dokumen SOP dan AD/ART yayasan yang diduga menjadi kunci dalam mengungkap praktik yang disebut-sebut jauh dari unsur kemanusiaan itu.
“Dari hasil gelar perkara tanggal 11 Oktober 2025, D kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” lanjutnya. Namun, pasal yang dijerat bukan penganiayaan, melainkan penelantaran pasien.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait