Catat! Polres Pangandaran Keluarkan 8 Larangan Saat Tahun Baru

Irfan Ramdiansyah
Polres Pangandaran mengeluarkan 8 larangan keras terkait perayaan pergantian tahun. ( Foto: Istimewa)

PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Menyambut malam pergantian Tahun Baru 2026, Polres Pangandaran mengeluarkan himbauan keras kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Kapolres Pangandaran, AKBP Andri Kurniawan menegaskan bahwa momen pergantian tahun harus diisi dengan kegiatan positif, bukan justru menjadi ajang pelanggaran hukum yang berujung petaka.

Dalam poster resmi bertajuk Imbauan Kamtibmas Menyambut Tahun Baru 2026, Polres Pangandaran memuat delapan larangan utama yang wajib dipatuhi masyarakat.

1. Masyarakat dilarang menyalakan kembang api, karena berpotensi menimbulkan kebakaran, luka serius hingga korban jiwa.

2. Dilarang melakukan konvoi dan kebut-kebutan di jalan raya, yang dapat mengganggu ketertiban umum dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network