PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Drama kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana talang senilai Rp 430 juta yang sempat bikin heboh publik Pangandaran, akhirnya berakhir adem. Perkara yang menyeret nama eks pejabat dan staf BPBD, hingga mantan anggota DPRD, kini resmi diselesaikan lewat mekanisme Restorative Justice (RJ) pada Kamis, 18 September 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.
Empat pihak yang sebelumnya ikut terseret, yakni KN, eks Kalak BPBD Pangandaran; BN, mantan anggota DPRD Ciamis, serta dua staf BPBD berinisial MY dan DK, kini bisa bernapas lega setelah duduk bersama korban Gunawan dalam forum RJ.
Kuasa hukum, Ade Zaenal Muttaqin, menyebutkan bahwa semua pihak sepakat berdamai dan mengakhiri proses hukum dengan jalur kekeluargaan.
“Alhamdulillah, semua sudah sepakat. Tidak ada lagi buntut persoalan. Hari ini RJ selesai,” kata Ade kepada wartawan, Sabtu (20/9/2025).
Ia pun memberi apresiasi kepada penyidik Polres Pangandaran, termasuk Kapolres dan Kasat Reskrim, yang dianggap berhasil mendampingi proses ini hingga berjalan mulus. Korban Gunawan juga menyatakan keluarganya sudah menerima hasil penyelesaian.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait