“Alhamdulillah sudah selesai. Keluarga saya menerima dengan lapang dada. Semoga ini jadi pembelajaran bersama,” ucapnya.
Sebagai bentuk kesepakatan damai, Gunawan pun resmi mencabut laporan yang sebelumnya ia layangkan.
Kapolres Pangandaran, AKBP Andri Kurniawan, menegaskan bahwa pencabutan laporan pelapor sudah diproses sesuai aturan hukum.
“RJ sudah tuntas. Laporan sudah dicabut, semua pihak sudah sepakat, dan perkara selesai,” ujarnya, Senin (22/09/2025).
Dengan begitu, kasus yang sempat ramai jadi perbincangan masyarakat ini akhirnya berakhir tanpa perlu melewati meja sidang.
Kasus ini bermula dari laporan pada 17 Maret 2025, terkait dugaan penggelapan dana talang Rp 430 juta. Dana itu disebutkan akan digunakan untuk kegiatan bimtek dan jambore BPBD Pangandaran sepanjang Januari-Juli 2023.
Setelah sempat ditetapkan sebagai tersangka, keempat pihak akhirnya menyelesaikan perkara melalui jalur damai, sesuai mekanisme RJ.
Dengan kesepakatan damai ini, drama panjang Rp 430 juta resmi berakhir. Semua pihak sepakat menutup lembaran lama dan menjadikan pengalaman ini sebagai pelajaran berharga agar peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait