Stop Tot Tot Wuk Wuk! Kakorlantas Larang Sirene & Strobo Pejabat di Malam & Waktu Azan

Riyan Rizki Roshali
Aturan baru pun ditegaskan, dilarang pakai sirene saat sore, malam, dan ketika azan berkumandang. ( Foto: Pixabay)

Meski aturan lama memperbolehkan penggunaan strobo dan sirene, kenyataannya di perkotaan justru bikin macet dan bikin telinga pengendara panas.

“Di tol mungkin masih perlu, karena untuk cegah kendaraan kebut-kebutan. Tapi kalau di jalan kota yang padat, ya sudah, kami evaluasi. Jangan sampai mengganggu pengguna jalan,” jelasnya lagi.

Menurut Agus, pengawalan pejabat tetap berjalan. Namun, bunyi-bunyian sirene dan strobo tidak bisa lagi seenaknya dipakai. Semua bakal lebih selektif.

“Siapa pun yang dikawal, ya harus kita evaluasi. Kalau perlu, dibekukan saja. Jadi, lebih baik begitu,” tegasnya.

Agus memastikan teknis detail soal pengaturan pengawalan akan diserahkan ke Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakum) Korlantas Polri.

“Kami tanggung jawab penuh. Dirgakum yang nanti atur teknisnya. Pokoknya kita harus responsif terhadap perkembangan sekarang demi kebaikan bersama,” tandasnya.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network