Wabup juga mengatakan investor di Pangandaran ini masih banyak terkait dengan pariwisata.
"Investor - investor itu masih banyak dibidang pariwisata, mudah -mudahan nanti dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No 87 Tahun 2021, tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan ini direalisasikan," ujarnya.
Menurut Wabup, Insha Allah investor dari luar akan datang apalagi setelah jalan tol dari bandung - tasik sudah selesai,maka jarak Bandung Pangandaran tidak memakan waktu lama.
Lebih lanjut Ujang Endin menuturkan, dengan terbitnya Undang-undang Cipta kerja no 11 tahun 2020, dimana undang-undang tersebut merangkum, mengharmonisasikan, dari beberapa Undang-undang menjadi satu, Artinya Akan memberikan kemudahan-kemudahan dalam dunia usaha.
"Pemerintah Kabupaten Pangandaran sendiri akan memberikan kemudahan dalam berinvestasi di Pangandaran," pungkasnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait