PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Pemerintah Kabupaten Pangandaran resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati tentang penyesuaian kegiatan penangkapan dan pengeluaran benih bening lobster (BBL). Kebijakan ini dikeluarkan menyusul aksi unjuk rasa nelayan dan pengusaha BBL yang digelar di depan Pendopo Bupati Pangandaran, Kamis (24/7/2025).
Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, menjelaskan alasan dirinya tidak menemui para pengunjuk rasa saat aksi berlangsung. Menurutnya, surat pemberitahuan terkait rencana aksi baru diterima pada malam sebelumnya, sehingga ia tidak dapat menyesuaikan agenda kegiatan yang telah terjadwal.
“Biasanya pemberitahuan aksi itu dua kali dua puluh empat jam sebelumnya. Hari itu saya ada agenda di beberapa tempat, jadi tidak bisa hadir. Tapi setelah selesai kegiatan, saya langsung menemui perwakilan nelayan BBL bersama Ketua HNSI Jeje Wiradinata dan Kapolres Pangandaran,” ujar Citra, Senin (28/7/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Citra menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan penuh dalam pemberian izin terkait penangkapan maupun budidaya BBL.
Kewenangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.
“Dengan adanya Permen KKP itu, otomatis SE Bupati Pangandaran yang lama tentang penghentian sementara penangkapan dan pengeluaran BBL sudah tidak berlaku. Seluruh kegiatan terkait BBL sekarang mengacu pada aturan tersebut,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Pangandaran mengeluarkan SE Bupati Nomor 500.5.6/2470/DPPKP/Tahun 2025 tentang Penyesuaian Kegiatan Penangkapan dan Pengeluaran BBL.
Citra juga menyoroti pentingnya kajian lebih mendalam terkait Surat Keterangan Asal Benih (SKAB) BBL, terutama mengenai kuota dan pengawasan.
“Kita tidak mau lobster di Pangandaran habis. Karena itu semua harus diatur dengan baik,” tegasnya.
Namun, Bupati Citra menyayangkan terjadinya perusakan fasilitas milik pemerintah daerah saat aksi unjuk rasa. Ia menyebutkan adanya kerusakan pada mobil pemadam kebakaran dan gerbang pendopo.
“Yang saya sesalkan hanya itu, karena fasilitas itu aset negara, uang rakyat, bukan uang pribadi saya,” ungkapnya.
Ia berharap ke depan semua permasalahan dapat diselesaikan melalui komunikasi tanpa aksi anarkis.
“Saya selalu membuka ruang dialog. Tidak perlu sampai terjadi keributan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Ketahanan Pangan (DKPKP) Pangandaran, Soleh, menegaskan bahwa seluruh aspirasi nelayan telah dibahas bersama pemerintah daerah.
“Tidak ada permasalahan yang tidak bisa diselesaikan. Untuk kuota BBL akan dikaji lebih lanjut, karena kita harus memperhatikan kelestarian, keberlanjutan, dan rantai makanan,” jelas Soleh.
Ia juga memastikan bahwa teknik penangkapan BBL tetap mengacu pada aturan Permen KKP Nomor 7 Tahun 2024.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait