Korban yang sekarat langsung dilarikan ke Puskesmas Padaherang, lalu dirujuk ke RSUD Pandega Pangandaran. Proses penanganan sempat terkendala urusan BPJS, namun akhirnya bisa ditangani setelah ada bantuan dari warga bernama Hendris.
“Memang pelaku ini sering datang maksa hubungan suami-istri, padahal korban merasa sudah tidak dinafkahi lagi,” ungkap Ade, menyebut bahwa kekerasan seperti ini bukan pertama kali terjadi.
Terungkap, R adalah seorang pengamen yang kerap nongkrong bersama komunitas punk di kawasan wisata Pantai Karapyak.
Plt Humas Polres Pangandaran, Aiptu Yusdiana, membenarkan adanya laporan penganiayaan sadis ini.
“Karena pernikahan mereka hanya secara agama, kasus ini tidak masuk kategori KDRT. Yang dilaporkan adalah dugaan penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat 2 KUHP. Pelaku masih diburu Satreskrim Polres Pangandaran bersama Unit Reskrim Polsek Padaherang,” tegasnya.
Kini, warga hanya bisa berharap pelaku segera tertangkap dan dihukum setimpal atas perbuatannya yang biadab itu!
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait