PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Aksi panas pasangan suami istri (pasutri) muda asal Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran akhirnya terbongkar! Tanpa rasa malu, keduanya nekat mempertontonkan adegan syur secara langsung melalui aplikasi live streaming Papaya Live dan Hot51 hanya demi rupiah.
Tak hanya itu, pasutri ini juga membuka “jasa khusus” video call seks via WhatsApp bagi para pelanggan hidung belang yang tergiur layanan intim mereka. Semua dilakukan dari kamar pribadi mereka yang disulap jadi “studio panas” dadakan!
Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto mengungkapkan, pasangan muda ini telah menjalankan praktik mesum daring tersebut secara rutin dan profesional. Mereka meraup untung hingga puluhan juta dari aksi cabul berbalut digital itu.
“Semua dilakukan di rumah mereka sendiri, menggunakan berbagai perangkat. Sangat terang-terangan,” beber AKBP Mujianto saat konferensi pers, Rabu (2/7/2025).
Tak main-main, saat penggerebekan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang bikin geleng-geleng kepala.
- 1 buah alat bantu seks berbentuk kelamin pria warna pink
- 1 unit kasur spring bed lusuh warna merah (ditemukan sobek dan tergulung)
- 1 buah vibrator dan 1 alat bantu seks bergerigi warna hitam
- 1 buah tripod hitam, diduga penyangga saat aksi live berlangsung
- 3 unit handphone (iPhone & Vivo)
- 1 buah masker pink & bando lucu model beruang warna abu-abu, diduga properti “kostum aksi”
- 1 buku tabungan dan 1 buku nikah atas nama WJJ dan E
Barang-barang “panas” itu dipajang di atas meja saat konferensi pers, membuat awak media dan publik terbelalak tak percaya.
Kapolres juga memastikan, pihaknya telah memeriksa lima orang saksi termasuk ahli digital forensik. Ia menegaskan tak akan memberi ruang bagi penyebaran konten pornografi daring di wilayah hukumnya.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etika, ini kejahatan serius. Teknologi bukan alat untuk cabul! Kami akan tindak tegas,” tegas AKBP Mujianto.
Kini, pasutri muda tersebut harus bersiap menghadapi jerat hukum berat. Mereka dijerat dengan pasal berlapis yang mengerikan.
Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar. Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar. Pasal 34 jo Pasal 8 UU Pornografi, ancaman 10 tahun bui dan denda sampai Rp 5 miliar.
Dunia digital tak lagi aman dari syahwat liar. Kini polisi terus menyelidiki apakah ada jaringan pelanggan tetap yang menjadi “penonton setia” aksi vulgar pasutri ini.
Sementara warga sekitar mengaku terkejut dan tak menyangka pasangan muda tersebut memiliki “bakat” menyimpang seperti itu.
Aparat mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan teknologi dan tidak tergiur uang instan lewat jalan yang salah.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait