Perseroan Perorangan, Solusi Bagi UMKM di Era Modern

Nakia Ayu Mulyani
Nakia Ayu Mulyani Mahasiswa Pascasarjana FH UGM Yogyakarta. ( Foto: Istimewa)

YOGYAKARTA, iNewsPangandaran.id - Di tengah upaya pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), kehadiran Perseroan Perorangan menjadi angin segar bagi para pelaku usaha.

Inovasi ini memberikan jalan tengah antara kebutuhan perlindungan hukum dan fleksibilitas usaha, terutama bagi individu yang ingin menjalankan bisnis tanpa harus menggandeng mitra sebagai pendiri perusahaan.

Perseroan Perorangan merupakan bentuk badan hukum baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta diperinci lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021.

Berbeda dengan perseroan terbatas (PT) pada umumnya yang mensyaratkan minimal dua orang pendiri, Perseroan Perorangan cukup didirikan oleh satu orang saja.

Bentuk usaha ini memberikan kepastian hukum dan pemisahan kekayaan pribadi dengan kekayaan usaha, sebuah aspek penting yang kerap diabaikan oleh pelaku UMKM.

Dengan status badan hukum, risiko usaha tidak serta merta membebani kekayaan pribadi pemilik. Hal ini menjadi pelindung hukum apabila terjadi sengketa atau kewajiban utang piutang.

Manfaat menjadi Perseroan Perorangan bagi UMKM sangat nyata, di antaranya: • Perlindungan hukum terhadap aset pribadi pemilik.

• Kemudahan akses perbankan dan pembiayaan karena telah memiliki legalitas formal.

• Peningkatan kredibilitas usaha, sehingga memudahkan kerja sama dengan mitra usaha, distributor, dan bahkan investor.

• Kemudahan perizinan usaha, terutama melalui sistem Online Single Submission (OSS).

• Proses pendirian yang cepat dan biaya rendah, cukup melalui pernyataan pendirian secara daring tanpa perlu akta notaris.

Salah satu contoh nyata datang dari Rina Lestari, pemilik usaha makanan beku "Dapur Rina" di Bekasi. Sebelum mendirikan Perseroan Perorangan, ia kesulitan menjangkau pasar lebih luas karena tidak memiliki legalitas yang sah.

“Setelah resmi menjadi perseroan perorangan, saya lebih percaya diri menjalin kerja sama dengan toko-toko retail dan mendapat akses kredit dari bank,” ujarnya.

Proses pendaftaran pun dilakukan secara daring, tanpa notaris, dan selesai dalam hitungan hari. Pelaku usaha hanya perlu memenuhi kewajiban pelaporan tahunan yang mencerminkan kondisi keuangan usaha.

Ini mendorong terbentuknya tata kelola yang sehat dan akuntabel, sekaligus memudahkan akses terhadap pembiayaan formal.

Melalui langkah ini, pemerintah berharap makin banyak pelaku UMKM yang masuk ke dalam ekosistem formal, mendapatkan perlindungan hukum, dan bertumbuh secara berkelanjutan.

Perseroan Perorangan terbukti menjadi solusi konkret yang adaptif terhadap kebutuhan pelaku usaha kecil di era digital dan kompetitif saat ini.

Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Perseroan Perorangan, pelaku usaha dapat mengakses situs resmi Direktorat Jenderal AHU di https://ahu.go.id.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network