Intimidasi terhadap Wartawan di Pangandaran, Oknum Danramil Diduga Halangi Kebebasan Pers

Irfan ramdiansyah
Ilustrasi. ( Foto: Okezone)

PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id – Kebebasan pers kembali mendapat ujian di Kabupaten Pangandaran. Seorang wartawan Radar Tasikmalaya yang juga anggota Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Galuh Raya, Deni Nurdiansyah, diduga mengalami intimidasi oleh oknum perwira TNI yang menjabat sebagai Danramil di wilayah Kecamatan Cigugur.

Insiden terjadi pada Rabu (16/4/2025) di Desa Campaka, saat Deni tengah melakukan peliputan terkait isu yang berkembang di masyarakat.

Menurut keterangan, oknum Danramil tersebut secara verbal melarang proses wawancara dan merekam, bahkan sempat mengeluarkan nada ancaman. Tindakan ini memicu kecaman karena dinilai menghalangi kerja jurnalistik dan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua IJTI Galuh Raya, Yosep Trisna, menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan tersebut. “Intimidasi terhadap jurnalis yang sedang bertugas merupakan bentuk serangan terhadap demokrasi. Kami mendesak pihak Kodim untuk melakukan investigasi independen dan memberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah,” ujarnya.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network