Geng Motor Kembali Berulah, Dua Orang Jadi Tersangka Setelah Menebas Tangan Korbannya Hingga Putus

Mohamd Zeni Johadi
Kapolres Indramayu AKBP Edwin Affandi menginterogasi dua tersangka YS dan ASA. (Foto: iNews/M ZENI JOHADI)

Kedua tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara, dan kini mendekam di sel tahanan Polres Majalengka. Sebelumnya, diberitakan tangan kiri korban, Kemal (18), warga Desa Bongas Kulon, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, putus setelah ditebas celurit dan dikeroyok oleh delapan orang. Akibat pengeroyokan tersebut menyebabkan Kemal dan Darul luka parah, dan viral di media sosial (medsos).

Kasus pembacokan itu terjadi Jalan S Parman, Blok Kamis RT 01/04, Desa Bongas Wetan, Kecamatan Sumberjaya, Majalengka pada Senin (21/3/2022).

Dan Petugas Satreskrim Polres Majalengka saat ini terus menyelidiki kasus pembacokan itu.

Dari Informasi yang dihimpun, kronologi peristiwa pembacokan terhadap Kemal, bermula saat korban tengah mengendarai sepeda motor berboncengan dengan temannya, Darul (18). dalam perjalanan, korban Kemal dan Darul dikejar oleh delapan orang yang berboncengan sepeda motor. Dengan membawa senjata tajam.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network