PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id – Kebijakan ampunan denda dan tunggakan pokok pajak kendaraan yang diterapkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membawa dampak signifikan. Sejak kebijakan tersebut diumumkan pada 20 Maret lalu, Kantor Samsat Pangandaran terlihat semakin ramai dikunjungi oleh warga yang ingin memanfaatkan kesempatan tersebut.
Pada Senin siang (24/3), antrean panjang warga terlihat memenuhi halaman Kantor Samsat Pangandaran. Beberapa dari mereka datang membawa kendaraan, sementara yang lainnya hanya membawa berkas kendaraan seperti STNK dan dokumen terkait.
Kepala Kantor P3DW (Samsat) Pangandaran, Adun Abdullah Syafi'i, mengungkapkan bahwa sejak kebijakan tersebut diterapkan, jumlah wajib pajak yang datang meningkat pesat.
"Jika pada hari biasa jumlah wajib pajak di bawah 100 orang, kini jumlahnya melonjak menjadi sekitar 200 orang per hari. Artinya, ada peningkatan lebih dari dua kali lipat," ujarnya.
Menurut Adun, meskipun ada lonjakan jumlah wajib pajak, pendapatan yang diperoleh belum mencapai angka miliaran rupiah.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait