PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program nasional yang bertujuan memberikan perlindungan dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Namun, tidak semua jenis penyakit dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Direktur RSUD Pandega Pangandaran, Dr. dr. Titi Sutiamah, M.M., mengungkapkan bahwa ada 21 jenis pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52.
"Sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52, ada 21 jenis pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh jaminan kesehatan,"_kata Titi.
Berikut daftar 21 jenis layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait