21 Jenis Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Daftarnya

Eris Riswana
21 Jenis Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan. (Foto: istimewa)

PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program nasional yang bertujuan memberikan perlindungan dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Namun, tidak semua jenis penyakit dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Direktur RSUD Pandega Pangandaran, Dr. dr. Titi Sutiamah, M.M., mengungkapkan bahwa ada 21 jenis pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52.

"Sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52, ada 21 jenis pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh jaminan kesehatan,"_kata Titi.

Berikut daftar 21 jenis layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network