Brigadir Polisi Yang Bakar Selingkuhan, Kerap Disanksi karena Penggunaan Narkoba

Dede Febriansyah
DN menjalani perawatan karena luka bakar yang dialaminya (foto: iNewsPangandaran.id/ist)

LAHAT, iNews.id - Brigadir AN oknum polisi kejam yang membakar selingkuhannya di Muara Enim. Ternyata sering mendapat hukuman disiplin dari tempatnya berdinas di Polres Lahat. Ia sering mendapatkan Surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD). Dari sanksi dalam kasus pengancaman hingga empat sanksi karena penggunaan narkoba.

Menurut Kasi Propam Polres Lahat Ipda Nurkhosim, Brigadir AN akan diajukan untuk persiapan sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) yang nantinya mengarah pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Lima kali mendapat SKHD yang terdiri atas satu kasus pengancaman dan empat kali tes urine positif narkoba. Menjadi dasar sidang KEPP untuk Brigadir AN.

"Setelah kejadian penganiayaan dan pembakaran minggu lalu, kapolres memerintahkan propam untuk melakukan tes urine, sebelumnya juga dilakukan oleh Propam Polda dan hasilnya kembali positif. Jadi sudah lima kali positif. Saat ini penyidik propam sedang melengkapi berkas untuk diajukan ke sidang KEPP," ujar Nurkhosim.

Proses hukum atau tindak pidana Brigadir AN tetap berlanjut di Polres Muaraenim.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network