“Masyarakat tidak perlu risau. Tidak ada konsekuensi hukum bagi kepala daerah yang tidak hadir, hanya sanksi administratif dari panitia,” jelasnya.
Wahyu juga menyinggung soal efisiensi anggaran. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 200.5/628/SJ tentang Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025, kegiatan retret ini dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemendagri.
Biaya akomodasi, konsumsi, dan seragam retret mencapai Rp2.750.000 per hari per kepala daerah, dengan total anggaran sekitar Rp11,1 miliar, belum termasuk biaya lainnya.
“Tentu ini seolah tidak konsisten dengan upaya pemerintah pusat dalam melakukan efisiensi anggaran. Mungkin inilah salah satu alasan mengapa ada instruksi untuk menunda keberangkatan kepala daerah,” pungkas Wahyu.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait