Mengenai tugas KPPS sendiri, kata Muhtadin, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, akan bertugas selama satu bulan, sejak 7 November sampai dengan 8 Desember 2024.
Adapun persyaratan untuk menjadi anggota KPPS di antaranya, warga negara Indonesia, usia minimal 17 tahun, setia pada Pancasila, Undang-Undang Dasar, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
"Punya integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota parpol, berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS-nya masing-masing, dan seterusnya sebagaimana syarat di PKPU Nomor 8 tahun 2022 yang diinformasikan selakilus tempat pendaftaran di sekretariat PPS Desa masing-masing," tuturnya.
Muhtadin mengajak kepada segenap masyarakat di Kabupaten Pangandaran terlebih anak-anak muda yang punya semangat menjadi bagian dari penyelenggara untuk ikut mendaftar sekaligus berkontribusi menciptakan kualitas Pilkada yang lebih baik di Kabupaten Pangandaran.
"Kami berharap sekaligus mengajak, baik bagi masyarakat umum, apalagi anak-anak muda, mari ikut serta berkontribusi dalam menyukseskan Pilkada tahun 2024 yang lebih baik di Kabupaten Pangandaran," pungkasnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait