"Kami sangat kesulitan, dan disayangkan sekali pihak ketiga sangat sulit dihubungi, dan kurangnya koordinasi dengan lingkungan juga pemerintah desa," jelasnya.
Kemudian lanjut Jaja, saat pertemuan di Dinas Perhubungan, pihak ketiga menjanjikan kepada forum akan datang menghampiri ke Desa Ciliang, namun tidak menepatinya.
"Maka kami mengagendakan nanti untuk mengirim surat melalui pihak desa supaya mereka datang," ungkap Jaja.
kalau misalkan dilihat dari status lahan, HPL juga belum terjadi di wilayah wisata Batuhiu. Kemudian Pemda juga tidak memiliki legalitas tentang lahan tersebut.
"Lahan tersebut adanya di wilayah Desa Ciliang, sementara itu, Desa Ciliang belum mendapatkan kontribusi yang jelas," papar Jaja.
Sedangkan hasil kontrak antara pihak ketiga dengan Pemda itu untuk PAD, padahal tanahnya jelas lahan sepadan pantai atau harim laut.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait