RSUD Pandega Pangandaran Komitmen Tolak Gratifikasi Dalam Bentuk Apapun

Eris Riswana
RSUD Pandega Pangandaran Komitmen Tolak Gratifikasi Dalam Bentuk Apapun. ( Foto: iNewsPangandaran.id/ist)

Dan juga untuk Laporan dapat disampaikan melalui aplikasi GOL KPK yang tersedia di Playstore dan Appstore.

Ada 3 Cara Lapor Gratifikasi

1. Lapor ke UNIT PENGENDALIANG RATIFIKASI (UPG) Inspektorat Kab.Pangandaran alamat Jalan Raya Parigi Cijulang, Desa Karangbenda Kode Pos : 46393

2. Download Aplikasi Gratifikasi Online (GOL)pada Play Store dan App Store dan lakukan register untuk proses pelaporan penerimaan dan penolakan gratifikasi.

3. Akses website https://gol.kpk.go.id/ danlakukan register untuk proses pelaporan penerimaan dan penolakan gratifikasi.

"Jadi RSUD Pandega tolak gratifikasi dalam bentuk apa pun," Pungkasnya.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network