Dan juga untuk Laporan dapat disampaikan melalui aplikasi GOL KPK yang tersedia di Playstore dan Appstore.
Ada 3 Cara Lapor Gratifikasi
1. Lapor ke UNIT PENGENDALIANG RATIFIKASI (UPG) Inspektorat Kab.Pangandaran alamat Jalan Raya Parigi Cijulang, Desa Karangbenda Kode Pos : 46393
2. Download Aplikasi Gratifikasi Online (GOL)pada Play Store dan App Store dan lakukan register untuk proses pelaporan penerimaan dan penolakan gratifikasi.
3. Akses website https://gol.kpk.go.id/ danlakukan register untuk proses pelaporan penerimaan dan penolakan gratifikasi.
"Jadi RSUD Pandega tolak gratifikasi dalam bentuk apa pun," Pungkasnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait