PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Pandega Pangandaran komitmen untuk menolak gratifikasi dalam bentuk apapun. Petisi ini juga telah diunggah dalam akun Instagram @rsud_pangandaran pada 13 Agustus 2024 yang lalu.
Hal ini pun menunjukan bukti penolakan gratifikasi kepada publik.
“Kami RSUD Pandega Pangandaran, berkomitmen menolak gratifikasi, melainkan membangun kepercayaan,” kata dr. Titi Sutiamah, Selasa 27 Agustus 2024.
Ia menegaskan, tolak gratifikasi demi layanan kesehatan yang berkualitas. Namun jika ada, silahkan laporkan.
"Jika menemukan pelanggaran, segera laporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Kabupaten Pangandaran di Jalan Raya Parigi Cijulang, Desa Karangbenda, atau melalui website gol.kpk.go.id," Jelasnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait