PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Puluhan Warga Desa Sukaresik Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran, gelar acara makan bersama sambil membahas masa depan Tanjung Cemara yang kini masih dalam persengketaan, Minggu ( 12/05/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut Arif Hikmawan Wiradinata, Toto Hutagalung serta Idham Ali Pratama putra ketua Presidium pemekaran Kabupaten Pangandaran untuk mendukung warga terkait permasalahan tanah Tanjung Cemara.
Kepala desa Sukaresik Mumu Mulyana mengatakan, kami makan bersama di Tanjung Cemara sambil membahas masa depan Tanjung Cemara.
"Sudah seharusnya warga masyarakat Desa Sukaresik paham masalah yang sebenarnya berdasarkan bukti yang kongkrit," katanya.
Bahwa tanah Tanjung Cemara tambah Mumu, yang selama ini diklaim oleh saudara Cahya sebagai tanah miliknya, ternyata berdasarkan bukti yang nyata dari pernyataan saudara Cahya didepan notaris tertanggal 30 Maret 2023, atas penguasaan fisik tanah dengan nomor SHM 167, 168, 169, 170 & 171, letaknya di samping rencana hotel aston.
"Tapi anehnya saudara Cahya pada bulan Juli 2023, memohon kepada BPN Kabupaten Pangandaran untuk mengukur tanah di Tanjung Cemara atas SHM dengan nomor yang sama ( SHM no 167, 168, 169, 170, 171 ). Dan anehnya lagi BPN itu sendiri mengabulkan pengukuran tersebut," ujarnya.
Padahal kata Mumu, pernyataan saudara Cahya dihadapan notaris, itu juga dicatat di pengadministrasian BPN. Akhirnya pada tanggal 8 Agustus 2023, terjadilah pengukuran di Tanjung Cemara.
"Dan atas dasar temuan data yang benar tersebut, maka masyarakat didepan Bapa Toto Hutagalung , Arif Hikmawan Wiradinata dan Idham Ali Pratama putra Ketua Presidium pemekaran Pangandaran, menyatakan sikap berjuang sampai titik darah penghabisan untuk mengembalikan Tanah Tanjung Cemara kepangkuan masyarakat Desa Sukaresik, Allahu Akbar!!!," tegasnya.
Sementara itu Arif Hikmawan Wiradinata mengatakan, tadi ia diajak warga makan bareng di Tanjung Cemara sambil membahas masa depan Tanjung Cemara.
Menurutnya terkait Tanjung Cemara harus dikembalikan lagi ke dasarnya, artinya tidak boleh ada yang mengklaim, karena mengklaim itu dasarnya apa.
"Sertifikat itu bisa muncul ketika ada penguasaan fisik, artinya kalau tiba-tiba mengukur kemudian rekam secara fisiknya tidak ada artinya itu tidak ada dasar. Jadi nanti siapapun yang akan mengklaim tanpa dasar, walaupun orang terdekat saya ataupun bukan akan saya lawan, akan saya gugat bersama masyarakat Desa Sukaresik, karena tanah ini tanah timbul,"tegasnya.
Itu masuknya reforma agraria kan kata Arif, dikembalikan lagi kepada masyarakat.
"Jadi sikap saya dengan warga membicarakan status dan masa depan Tanjung Cemara. Dan saya tentu mendukung keinginan warga, karena itu di kembalikan lagi ke negara bukan kepada seseorang dimana masyarakat itu adalah tuannya," ujarnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait