Bahwa tanah Tanjung Cemara tambah Mumu, yang selama ini diklaim oleh saudara Cahya sebagai tanah miliknya, ternyata berdasarkan bukti yang nyata dari pernyataan saudara Cahya didepan notaris tertanggal 30 Maret 2023, atas penguasaan fisik tanah dengan nomor SHM 167, 168, 169, 170 & 171, letaknya di samping rencana hotel aston.
"Tapi anehnya saudara Cahya pada bulan Juli 2023, memohon kepada BPN Kabupaten Pangandaran untuk mengukur tanah di Tanjung Cemara atas SHM dengan nomor yang sama ( SHM no 167, 168, 169, 170, 171 ). Dan anehnya lagi BPN itu sendiri mengabulkan pengukuran tersebut," ujarnya.
Padahal kata Mumu, pernyataan saudara Cahya dihadapan notaris, itu juga dicatat di pengadministrasian BPN. Akhirnya pada tanggal 8 Agustus 2023, terjadilah pengukuran di Tanjung Cemara.
"Dan atas dasar temuan data yang benar tersebut, maka masyarakat didepan Bapa Toto Hutagalung , Arif Hikmawan Wiradinata dan Idham Ali Pratama putra Ketua Presidium pemekaran Pangandaran, menyatakan sikap berjuang sampai titik darah penghabisan untuk mengembalikan Tanah Tanjung Cemara kepangkuan masyarakat Desa Sukaresik, Allahu Akbar!!!," tegasnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait