Proses Pembentukan Panwascam, Sebanyak 28 Peserta Existing Ikuti Evaluasi

Eris Riswana
Proses Pembentukan Panwascam, Sebanyak 28 Peserta Existing Ikuti Evaluasi. ( Foto: iNewsPangandaran.id/Eris Riswana)

Iwan melanjutkan bahwa 2 (orang) yang tidak mendaftarkan tersebut berasal dari kecamatan Sidamulih dan Langkaplancar.

"Melihat kondisi diatas terdapat peluang besar di 2 (dua) kecamatan itu untuk dilaksanskannya rekrutmen Panwaslu Kecamatan yang berasal dari pendaftar baru" Pungkas Iwan.

Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024 bahwasanya dalam proses pembentukan Panwaslu Kecamatan, Pokja pembentukan panwascam akan melakukan seleksi dengan dua kategori peserta yakni Peserta Existing dan Peserta Pendaftar Baru.

Peserta Existing yakni peserta yang berasal dari anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan/atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu 2024. Sedangkan Peserta Pendaftar Baru yakni peserta yang tidak termasuk/bukan anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network