Iwan melanjutkan bahwa 2 (orang) yang tidak mendaftarkan tersebut berasal dari kecamatan Sidamulih dan Langkaplancar.
"Melihat kondisi diatas terdapat peluang besar di 2 (dua) kecamatan itu untuk dilaksanskannya rekrutmen Panwaslu Kecamatan yang berasal dari pendaftar baru" Pungkas Iwan.
Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024 bahwasanya dalam proses pembentukan Panwaslu Kecamatan, Pokja pembentukan panwascam akan melakukan seleksi dengan dua kategori peserta yakni Peserta Existing dan Peserta Pendaftar Baru.
Peserta Existing yakni peserta yang berasal dari anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan/atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu 2024. Sedangkan Peserta Pendaftar Baru yakni peserta yang tidak termasuk/bukan anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait