PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Sebanyak 28 orang anggota Panwaslu Kecamatan Existing di 10 Kecamatan mengikuti seleksi pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Pangandaran.
Penilaian evaluasi kinerja anggota Panwaslu Existing tersebut dilaksanakan di ruang kelas SMK Kesehatan Parigi yang dimulai pukul 13.30 Wib. (27/04)
Seleksi ini merupakan satu rangkaian yang dimulai dengan pengisian portofolio kemudian penilaian atasan langsung dengan metode pengisian soal secara offline.
Panwaslu Kecamatan existing yang mendaftarkan diri sebanyak 28 orang dengan laki-laki berjumlah 26 orang dan perempuan 2 orang yang tersebar di 10 Kecamatan.
"Jadi Panwascam existing itu seluruhnya berjumlah 30 orang di 10 Kecamatan, akan tetapi yang mendaftar 28 orang artinya terdapat 2 orang yang tidak mendaftarkan diri" Ungkap Ketua Bawaslu Pangandaran, Iwan Yudiawan.
Iwan melanjutkan bahwa 2 (orang) yang tidak mendaftarkan tersebut berasal dari kecamatan Sidamulih dan Langkaplancar.
"Melihat kondisi diatas terdapat peluang besar di 2 (dua) kecamatan itu untuk dilaksanskannya rekrutmen Panwaslu Kecamatan yang berasal dari pendaftar baru" Pungkas Iwan.
Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024 bahwasanya dalam proses pembentukan Panwaslu Kecamatan, Pokja pembentukan panwascam akan melakukan seleksi dengan dua kategori peserta yakni Peserta Existing dan Peserta Pendaftar Baru.
Peserta Existing yakni peserta yang berasal dari anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan/atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu 2024. Sedangkan Peserta Pendaftar Baru yakni peserta yang tidak termasuk/bukan anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait