Karena, di pakaian seragam perangkat desa itu ada logo Kemendagri-nya. Namun, secara pengakuan itu tidak jelas.
"Kita belum diakui secara resmi oleh pemerintah pusat. Makanya, kita melakukan aksi tidak memakai baju seragam," katanya.
Meskipun demikian, Ia bersama perangkat desa lain tetap masuk kerja dan tetap melayani masyarakat sesuai kewajiban.
"Walaupun secara hati nurani ada rasa handeueul (kesal kecewa). Karena, secara hak TPAPD (Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa) kita dari pemerintah daerah Kabupaten pun tidak dibayarkan," ucap Kemih.
Kini Kemih hanya bisa berharap, Ia dan perangkat desa lain kedepannya ada pengakuan dari pemerintah pusat.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait