Ini adalah bentuk ikhtiar, kata Muhtadin agar pelaksanaan pemungutan dan perhitungan di TPS nanti tidak ada kekeliruan - kekeliruan.
"Termasuk, saya secara pribadi menghindari adanya pemungutan suara ulang yang terjadi karena adanya human eror atau kekeliruan - kekeliruan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu," ungkapnya.
Terutama dengan ketidakpahamannya KPPS dalam proses pemungutan suara dan perhitungan suara Pemilu.
Lanjut Muhtadin, Seperti Pemilu sebelumnya, di KPU Pangandaran pernah terjadi ada pemilih yang tidak tercatat di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Jadi, diberikan untuk nyoblos. Sementara sesuai regulasi, itu kan tidak bisa. Makanya, saat ini kita pastikan masyarakat yang tidak tercatat dalam DPT dan tidak memiliki KTP elektronik dan kartu kependudukan lainnya, atau tidak tercatat di dalam DPT, DPTb dan tidak dinyatakan sebagai pemilih," jelas Muhtadin.
Maka kita akan tolak untuk tidak terlibat dalam proses pemungutan suara, pungkasnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait