Akhmad mengungkapkan dalam gelaran rekonstruksi tersebut ada sebanyak 36 adegan pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.
"Ada 36 adegan. Dari rekonstruksi itu pasal yang dipersangkakan 338 bisa 340 karena pelaku benar-benar mempersiapkan untuk melakukan pembunuhan," ujarnya.
Lebih jauh Ahmad menjelaskan, motif pembunuhan karena korban mengancam akan menyebar sebuah rekaman video hubungan penyimpangan seksual antara pelaku dengan korban. Diduga karena tertekan, tersangka menghabisi nyawa korban.
"Menurut pengakuannya, pelaku pernah berhubungan sesama jenis dengan korban. Jadi, karena korban ini meminta terus atau bahkan menekan, bahwa hubungannya yang di video kan itu akan disebarkan atau diberikan kepada keluarganya. Sehingga pelaku ini tertekan dan malu terhadap keluarganya," tutur Ahmad.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait