PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Poligami secara diam-diam dilakukan Alif Teega dengan menikahi Fatin Umaidah di Thailand pada Selasa 21 November 2023 pukul 09.30 pagi waktu setempat.
Kedua selebgram asal Malaysia ini menikah secara diam-diam disaat Aisyah Hijanah istri pertama Alif Teega sedang mengandung anak ketiga. Usia kehamilan sudah mencapai lima bulan.
Allah Azza wa Jalla tidak mengharuskan poligami, kecuali dengan satu persyaratan. Syarat tersebut adalah memperlakukan istri-istri secara adil dalam hal-hal yang bersifat fisik.
Selain itu, juga diperlukan kemampuan untuk menjalankan poligami, karena kemampuan adalah syarat dalam menjalankan semua jenis ibadah, seperti yang telah dipahami secara umum.
1. Berlaku Adil Terhadap Para Isteri Dalam Pembagian Giliran dan Nafkah
Allah Ta’ala berfirman:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” [An-Nisaa`/4:3]
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait