Meski begitu, pihak polisi menegaskan bahwa kasus ini bukanlah keluhan dari pihak yang dirugikan (delik aduan), melainkan kasus kekerasan murni. Oleh karena itu, proses hukum masih berlanjut.
"Laporan ini memang bukan keluhan pihak yang dirugikan, terutama menurut Pasal 44 Ayat 1, sebagai kasus kekerasan murni dalam UU KDRT. Sampai sekarang, proses masih berlangsung. Kami berasumsi bahwa kasus ini tetap berlanjut karena belum ada pencabutan secara tertulis. Kami menganggap bahwa kasus kekerasan ini masih berjalan," tutupnya.
Diketahui, dokter Qory asal Cibinong menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh suaminya, Willy. Kekerasan itu terjadi saat dokter Qory hendak memberikan kejutan untuk ulang tahun suaminya.
Kepergian dokter Qory dari rumahnya menjadi viral setelah suaminya memposting peristiwa tersebut di media sosial.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait