BOGOR, iNewsPangandaran.id - Fakta terbaru terungkap, ternyata suami tega injak leher dan tampar wajah dokter Qory. Saat melakukan penganiayaan tersebut, pelaku bernama Willy Sulistio (39) bahkan tak peduli akan nasib istrinya yang sedang hamil 6 bulan.
Fakta ini terungkap dari laporan dokter Qory kepada polisi yang melaporkan kasus KDRT suaminya ke Polres Bogor, pada 16 November 2023. Kini, Willy Sulistio sudah ditetapkan sebagai tersangka dan bersiap menerima hukumannya.
Sementara itu, kejadian penganiyaan dan KDRT itu dilakukan Willy Sulistio kepada dokter Qory pada 13 November 2023 dimulai dini hari hingga pagi harinya.
Ketakutan dan tak kuat menerima siksaan dan penganiayan berat dari suaminya, dokter Qory kemudian kabur dan melarikan diri dari rumahnya yang ada di Cibinong, Bogor.
Willy Sulistio pun panik mengetahui istrinya kabur. Ia pun melaporkan kasus menghilangnya istri ke laman Twitter dan ke Polsek Cibinong.
Namun tanpa diketahui pelaku, ternyata Dokter Qory mendatangi Dinas P2TP2A untuk meminta perlindungan dan melaporkan aksi KDRT sang suami.
Dalam konferensi pers Jumat (17/11/2023), Kapolres Bogor menyebut pelaku yang merupakan seorang suami tega menganiaya dokter Qory secara berulang kali.
Dokter Qory tak hanya hanya kekerasan dalam bentuk verbal, tetapi juga kekerasan fisik yang cukup banyak dari suaminya, Willy. Padahal diketahui korban sedang hamil 6 bulan yang akan menjadi anak ke-4 pelaku.
"KDRT bentuknya sudah sering berulang menurut hasil pemeriksaan korban, bahwa yang bersangkutan mengalami KDRT sering dan berulang," tutur Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Aksi penganiayaan yang dialukan sang suami, Wily ini pun disaksikan oleh penjual bubur yang sering lewat di komplek rumah korban.
"Saat kejadian kami menemukan tadi pagi, bukti penjual bubur melihat kejadian tersebut," tuturnya.
Kronologi Penganiayaan, Suami Injak Leher dan Tampar Wajah Dokter Qory
Dalam laporan polisi, dokter Qory menceritakan kronologi penganiayaan dan KDRT yang dilakukan suaminya, Willy. Apalagi penganiayaan itu dilakukan saat korban sedang hamil 6 bulan.
Diceritakan dokter Qory, pada 13 November 2023 itu korban hendak memberikan kejutan ulang tahun untuk suaminya. Maka dari itu, siaran televisi yang sedang ditonton pelaku pun dimatikan oleh korban.
Melihat hal tersebut, pelaku Willy langsung murka. "(Pelaku) marah karena yang bersangkutan lagi nonton sama 3 anaknya. Kemudian pelaku ulang tahun pada pukul 00.00 WIB. Menjelang pukul itu, si istri belum nonton langsung bergegas ambil kue ulang tahun yang disiapkan korban. Pelaku mengalami ketersinggungan yang mendalam," papar AKBP Rio.
Pertengkaran keduanya dari dini hari itu berlanjut hingga esok paginya. Setelah anak-anaknya pergi sekolah, pelaku mencecar korban.
"Korban dianggap tidak bisa memberikan kebahagiaan di malam ulang tahunnya," tutur polisi.
Dokter Qory kemudian ditampar wajahnya oleh pelaku dan tubuhnya dipukul pakai tangan kosong. Tak cukup hanya disitu saja, pelaku lantas mengambil pisau dan mengancam istrinya.
Dokter Qory yang sedang hamil 6 bulan itu sangat ketakutan. Meski begitu, korban berusaha menenangkan suaminya.
Hal tersebut tidak berhasil. Pelaku malah semakin agresif dengan menyayat punggung dan bahu korban pakai pisau tersebut.
"Pelaku ngancam dan sempat ditaruh di punggung belakang korban. Korban luka di punggung belakang dan di bahu," tutur polisi.
Kemudian dokter Qory lari ke dalam korban berusaha untuk menyelamatkan diri. Namun ternyata pelaku berhasil mencegatnya yang menyebabkan korban terjatuh.
Melihat kondisi istrinya terjatuh, sang suami justru tega injak leher korban dan menendang tubuh korban berkali-kali.
"Korban ditendang berkali-kali hingga terjatuh dan kemudian pelaku menginjak di bagian leher belakang korban," papar polisi.
Akibat penganiayaan dan KDRT ini, dokter Qory mengalami sejumlah luka lebam di tubuhnya. Hasil visum ini kemudian digunkana dokter Qory untuk memenjarakan suaminya.
"Barang bukti ada 2 buah pisau, keterangan visum et repertum. Hasil visum terdapat memar pada bibir atas sebelah kiri, lengan bagian ats, llengan atas kiri, paha kanan dan pinggul sebalah kanan," lanjut Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Selain menderita luka fisik, dokter Qory juga mengalami trauma yang sangat berat. Ditambah sebentar lagi akan melahirkan namun malah jadi korban KDRT.
"Mbak Qory juga menutup komunikasi dengan siapapun. Psikisnya linglung sih sudah tidak, cuma sangat menjaga diri karena trauma yang cukup berat kemarin itu," kata polisi.
"(Luka) ada di kepala, paha sama punggung. Kepalanya juga masih sering pusing," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku Willy lantas dijerat Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Pelaku melanggar Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT," pungkas AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait