Motif Suami Aniaya Dokter Qory Terungkap, Pelaku Murka saat Ultah Diberi Kado Kejutan dari Istri

Putra Ramadhani
Motif Willy aniaya dokter Qory terungkap, pelaku murka saat ulang tahun punggung istri dilukai. Foto: iNews

BOGOR, iNewsPangandaran.id - Terungkap motif Willy suami yang tega aniaya istrinya, dokter Qory saat sedang hamil 6 bulan. Rupanya kejadian bermula saat pelaku diberikan kado kejutan ulang tahun oleh sang istri.

Hari bahagia ulang tahun itu justru berakhir petaka. Dokter Qory yang sedang hamil 6 bulan, punggung dan bahunya malah terluka .

Willy Sulistio (39) saat ini sebagai sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap sang istri, dokter Qory di Kabupaten Bogor.

Ternyata, kekerasan yang dialami oleh dokter Qory telah terjadi berulang kali bahkan tak peduli meski korban sedang hamil 6 bulan.

"KDRT bentuknya sudah sering berulang menurut hasil pemeriksaan korban, bahwa yang bersangkutan mengalami KDRT sering dan berulang," tutur Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Jumat (17/11/2023).

Sebelum dokter Qory dikabarkan hilang dari rumah, ternyata ada seorang penjual bubur yang menyaksikan Willy nekat melakukan penganiayaan dan KDRT terhadap istrinya, pada 13 November 2023 itu, 

"Saat kejadian kami menemukan tadi pagi, bukti penjual bubur melihat kejadian tersebut," tuturnya.

Kronologi dan Motif Willy Aniaya Dokter Qory

Adapun kekerasan yang terakhir kali yang diterima dokter Qory dari suaminya ketika hendak memberikan kejutan ulang tahun, pada 13 Nobvember 2023.

Saa itu, pelaku murka ketika sedang menonton film bersama anak-anaknya namun TV dimatikan oleh dokter Qory.

"(Pelaku) marah karena yang bersangkutan lagi nonton sama 3 anaknya. Kemudian pelaku ulang tahun, pada pukul 00.00 WIB, menjelang pukul itu si istri belum nonton langsung bergegas ambil kue ulang tahun yang disiapkan korban. Pelaku mengalami ketersinggungan yang mendalam," papar Rio.

Pertengkaran keduanya dari dini hari itu berlanjut hingga pagi hari. Yang mana, pelaku kemudian mengancam korban pakai pisau.

Pelaku tak peduli meski istrinya sedang hamil 6 bulan.

"(Pelaku) ngancam dan (pisau) sempat ditaruh di punggung belakang korban. Korban luka di punggung belakang dan di bahu," tutur polisi.

Mengalami luka-luka seperti itu, dokter Qory kemudian kabur dari rumah dan mendatangi Dinas P2TP2A untuk meminta perlindungan dan malaporkan perbuatan suaminya, Willy.

"Korban merasa ketakutan dan itulah yang menyebabkan korban meninggalkan rumah mencari perlindungan ke Dinas P2TP2A," jelasnya.

Korban yang sedang hamil 6 bulan itu mengalami trauma mendalam. "Kami juga menggandeng ahli psikologi untuk trauma healing," ujarnya.

Kini, pelaku sudah ditahan oleh Satreskrim Polres Bogor. Ada 2 alt buti yang memberatkan pelaku.

"Barang bukti ada 2 buah pisau, keterangan visum et repertum," lanjut Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Pelaku karena melanggar Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT," pungkas AKBP Rio Wahyu Anggoro.

 

Editor : Hikmatul Uyun

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network