"Himbauan tertib lalu lintas ini terutama, sewaktu mengendarai kendaraan rental tidak lebih dari dua orang, menggunakan helm dan tidak keluar dari kawasan obyek wisata," kata AKP Asep Nugraha.
AKP Asep Nugraha menambahkan, selain itu pihaknya juga memberikan himbauan kepara anggota paguyuban untuk membatasi kecepatan kendaraan yang dirental, yaitu tidak lebih dari 30 km/jam dan minta kabel gas nya diputus agar tidak lebih dari kecepatan nya.
" Satlantas Polres Pangandaran khususnya melaksanakan himbauan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, Kelancaran berlalulintas (kamseltibcarlantas) untuk meminimalisir atau menghindari kecelakaan lalulintas yang diakibatkan oleh pengguna APV ataupun kendaraan rental lainnya yang ada di kawasan wisata," ujarnya.
Masih dikatakan AKP Asep Nugraha, Kecelakaan terkadang bisa saja terjadi di kawasan obyek wisata tapi tidak fatal dan biasanya hanya jatuh serta terpeleset.
"Maka untuk menghindari adanya lakalantas di kawasan obyek wisata tersebut, kita sekalian ada kegiatan ini masuk untuk melaksanakan himbuan-himbauan tersebut," tutup AKP Asep Nugraha.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait