PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Ratusan pengusaha rental yang tergabung dalam wadah Paguyuban Pengusaha Rental Wisata Pangandaran (P2RWP) silaturahmi dengan Satlantas Polres Pangandaran. Pertemuan ini untuk mendiskusikan Standar Operasional Prosedur (SOP) jasa penyewaan kendaraan wisata.
Pertemuan tersebut digelar di aula Desa Pananjung Kecamatan Pangandaran, Senin (29/5/2023) malam.
Ketua P2RWP Kabupaten Pangandaran Dedi Heryadi alias Darto mengatakan, P2RWP ini terbentuk pada tahun 2018, dan kini memiliki anggota sebanyak 309 yang terdiri dari 7 kelompok yang tersebar di kawasan objek wisata pantai Pangandaran.
Darto menyampaikan, pihaknya berinisiatif untuk melakukan silaturahmi dengan anggota dan pihak Satlantas Polres Pangandaran untuk berdiskusi dan menyepakati pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) jasa penyewaan kendaraan wisata.
"Kita merespon pesan dan himbauan dari Satlantas Polres Pangandaran dalam berlalu lintas dikawasan wisata, serta menyepakati bersama aturan-aturan SOP yang telah ditentukan sebelumnya," ujar Darto.
Masih menurut Darto, pihaknya juga ingin menyampaikan ke pihak Satlantas Polres Pangandaran bahwa P2RWP sendiri sudah memiliki SOP yang harus ditaati oleh anggota demi keselamatan pengguna kendaraan wisata.
"Dengan adanya pelanggaran dan kecelakaan, biasanya dilakukan oleh penyewa sendiri dan diluar kendali kami (Pengusaha Rental), padahal kita sudah memberikan arahan dan aturan yang kita sepakati dengan pelanggan," ucap Darto.
Darto juga menjelaskan, pihaknya juga sebisa mungkin meminimalisir kecelakaan dengan cara menerapkan SOP dan memberikan fasilitas alat keselamatan yang disediakan penyedia rental yang wajib dimiliki.
"Menjadi keharusan kita memberikan kepuasan kepada penyewa, adapun rute yang dilalui kita mengikuti arahan dari Satlantas Polres Pangandaran, apabila diberlakukan satu jalur ya kita ikuti sehingga pengunjung merasa aman dan nyaman betah di Pangandaran," pungkasnya.
Sementara itu Kasatlantas Polres Pangandaran Akp Asep Nugraha mengatakan, pihaknya memberikan sosialisasi kepada seluruh anggota paguyuban rental ATV, sepeda listrik, batrik dan lainnya, dalam rangka bagaimana mereka menyewakannya supaya aman dan terhindar dari kecelakaan.
"Himbauan tertib lalu lintas ini terutama, sewaktu mengendarai kendaraan rental tidak lebih dari dua orang, menggunakan helm dan tidak keluar dari kawasan obyek wisata," kata AKP Asep Nugraha.
AKP Asep Nugraha menambahkan, selain itu pihaknya juga memberikan himbauan kepara anggota paguyuban untuk membatasi kecepatan kendaraan yang dirental, yaitu tidak lebih dari 30 km/jam dan minta kabel gas nya diputus agar tidak lebih dari kecepatan nya.
" Satlantas Polres Pangandaran khususnya melaksanakan himbauan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, Kelancaran berlalulintas (kamseltibcarlantas) untuk meminimalisir atau menghindari kecelakaan lalulintas yang diakibatkan oleh pengguna APV ataupun kendaraan rental lainnya yang ada di kawasan wisata," ujarnya.
Masih dikatakan AKP Asep Nugraha, Kecelakaan terkadang bisa saja terjadi di kawasan obyek wisata tapi tidak fatal dan biasanya hanya jatuh serta terpeleset.
"Maka untuk menghindari adanya lakalantas di kawasan obyek wisata tersebut, kita sekalian ada kegiatan ini masuk untuk melaksanakan himbuan-himbauan tersebut," tutup AKP Asep Nugraha.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait