Sudah Lepas Celana, Aksi Pria Gerayangi Tubuh Janda Muda Gagal karena Tangisan Balita

Muh Rusli/Rivo
Aksi pria gerayangi tubuh janda muda gagal karena balita menangis. Foto: ilustrasi

Ketika masuk ke kamar korban, lanjut Iptu Tommy, pelaku tidak sengaja menendang sebuah botol sirup yang membuat U terbangun. Ia sempat berteriak saat melihat MAB berada di dekatnya, tetapi mulutnya langsung ditutup paksa.

"Korban diancam akan ditikam dan pelaku mengarahkan pisau ke arah perutnya jika dia berteriak," ungkapnya.

Saat pelaku mulai mencoba mencium bibir korban, anak balita U segera terbangun dan menangis. MAB meminta U untuk menenangkan anaknya terlebih dahulu sambil keluar dari kamar dan duduk di kursi.

Ketika melihat ponsel pelaku tertinggal, U berhasil diam-diam menghubungi nomor kontak keluarganya. Dia tidak memberikannya kepada MAB ketika diminta dengan alasan untuk menerangi agar anaknya segera tertidur.

"Tidak lama kemudian, keluarga U datang dan langsung menangkap MAB ketika mencoba melarikan diri," ungkapnya.

Atas perbuatannya, MAB dikenai Pasal 6 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau Pasal 289 KUHPidana, atau Pasal 285 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Hikmatul Uyun

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network