Pengusaha Tambang Galian C Tak Kantongi Izin, ESDM : Sama dengan Maling

Eris Riswana
Pengusaha pertambangan harus segera tempuh perizinan. ( Foto: iNewsPangandaran.id/ Eris Riswana)

PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat wilayah 6 Tasikmalaya sosialisasi penyelenggaraan perizinan pertambangan dan batubara atau penempuhan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Kabupaten Pangandaran kepada para pengusaha tambang Galian C.

Sosialisasi kepada para pengusaha tambang  Galian C yang dikumpulkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pangandaran ini bertempat di Mall Pelayanan Publik ( MPP) Kabupaten Pangandaran, Kamis 2 Maret 2023.

Pejabat Fungsional Penyelidik Bumi Cabdin ESDM Wilayah 6 Tasikmalaya, Pepen Ucu Atila mengatakan, sangat penting bagi para pengusaha memiliki izin.

"Besok atau lusa para pengusaha ini harus segera mengajukan izin ataupun persyaratan lengkap yang memenuhi WIUP,"ucapnya. Bagi para pengusaha yang tidak mengantongi izin, kata Pepen, sama dengan maling, karena tidak menempuh proses yang legal.

"Perlu diketahui juga, sebelum perizinan harus ada kesesuaian dengan tata ruang di Pangandaran sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah RTRW Pemda," ujarnya.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network