PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, dorong warga melakukan pengaduan atau pelaporan, jika merasa dirugikan dengan adanya aktivitas galian C.
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin mengatakan, kewenangan soal tambang galian C, dari mulai perizinan, pengawasan dan penindakan memang berada di provinsi.
"Dan pemerintah daerah hanya memberikan rekomendasi, kemudian berkoordinasi jika terjadi kerusakan lingkungan," katanya, Rabu 22 Februari 2023.
Menurut Asep, pemda harus berkoordinasi langsung dengan pemerintah provinsi jika ada warga yang mengadu atau mengeluhkan terkait aktivitas galian C ilegal.
"Nantinya pemerintah provinsi akan turun dengan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait, untuk melihat seperti apa di lapangan," ujarnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait