Selanjutnya, saat motor korban akan dirampas oleh pelaku, korban pun berusaha mempertahankan kendaraannya sehingga disitu terjadi tarik menarik.
"Kebetulan pada saat itu ada warga yang melihat kejadian, kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku sampai berhasil di amankan oleh warga kedua kawanan tersebut," ungkapnya.
Setelah kedua pelaku diamankan warga, kata AKBP Hidayat, langsung diserahkan dan di proses di Polres Pangandaran.
"Adapun kedua pelaku yang saat ini di amankan, yang berinisial (I) berusia 20 tahun, kemudian pelaku satunya lagi berinisial (F) baru berusia 17 tahun masih pelajar, warga Pangandaran," tuturnya.
Sedangkan modus yang dilakukan oleh kedua pelaku yakni memepet kendaraan korban, menendang korban dan berusaha merampas kendaraan korban. Barang bukti yang diamankan, satu sepeda motor yamaha Nmax milik korban dan satu unit sepeda motor honda beat milik pelaku, dan sudah diamankan di Mapolres Pangandaran.
"Pasal yang kita kenakan adalah pasal 365 Juntco 53 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. Sedangkan yang masih dibawah umur, tentunya kita akan melakukan pendampingan khusus," pungkasnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait