Gagal Rampas Motor Dua Pelaku Begal Dibekuk, Salah Satunya Berstatus Pelajar

Eris Riswana
Dua pelaku percobaan pembegalan. ( Foto: iNewsPangandaran.id/Eris Riswana)

PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran Polda Jawa barat, berhasil mengamankan dua pelaku percobaan pembegalan terhadap seorang perempuan di kawasan Perum Perhutani, Desa Kersaratu, Kecamatan Sidamulih.

Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat menjelaskan, kejadian percobaan pembegalan tersebut, terjadi pada hari Rabu 8 Februari 2023 lalu sekitar pukul 16:00 WIB di kawasan Perum Perhutani, Desa Kersaratu, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran.

"Di ketahui bahwa saat itu korban yang bernama Enung (17) sedang dalam perjalanan pulang dari Desa Sidamulih menuju ke rumahnya di Desa Kalijati dengan menggunakan kendaraan sepeda motor, lalu saat tiba didepan pasar Sidamulih, Korban menyalip kendaraan roda 2 jenis Honda beat warna biru yang berboncengan," ucap AKBP Hidayat saat Konferensi Pers.

Awalnya korban tidak menaruh curiga, bahwa orang tersebut punya niatan jahat kepadanya, namun korban melihat dari kaca spion kendaraan di belakangnya terlihat terus mengikutinya.

"Ternyata benar perampasan pun terjadi, setelah sampai di tanjakan Cibodas kawasan perum perhutani, korban dipepet dan ditendang kendaraannya hingga terjatuh kepinggir jalan," ujar AKBP Hidayat.

Selanjutnya, saat motor korban akan dirampas oleh pelaku, korban pun berusaha mempertahankan kendaraannya sehingga disitu terjadi tarik menarik.

"Kebetulan pada saat itu ada warga yang melihat kejadian, kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku sampai berhasil di amankan oleh warga kedua kawanan tersebut," ungkapnya.

Setelah kedua pelaku diamankan warga, kata AKBP Hidayat, langsung diserahkan dan di proses di Polres Pangandaran.

"Adapun kedua pelaku yang saat ini di amankan, yang berinisial (I) berusia 20 tahun, kemudian pelaku satunya lagi berinisial (F) baru berusia 17 tahun masih pelajar, warga Pangandaran," tuturnya.

Sedangkan modus yang dilakukan oleh kedua pelaku yakni memepet kendaraan korban, menendang korban dan berusaha merampas kendaraan korban. Barang bukti yang diamankan, satu sepeda motor yamaha Nmax milik korban dan satu unit sepeda motor honda beat milik pelaku, dan sudah diamankan di Mapolres Pangandaran.

"Pasal yang kita kenakan adalah pasal 365 Juntco 53 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. Sedangkan yang masih dibawah umur, tentunya kita akan melakukan pendampingan khusus," pungkasnya.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network