Dan saat ini pihaknya pun tengah membangun komunikasi dengan beberapa pihak, termasuk DPMPTSP dan Satpol PP.
"Karena berkas dan segala sesuatunya sudah lengkap, bahkan saya sudah membawa lagi berkas-berkas pengajuan yang sudah dimasukan, dan dibawa lagi sekarang," ujarnya.
Pihaknya berharap, stiker yang sudah ditempel tersebut bisa dilepas, karena berkas-berkasnya sudah lengkap. Menurutnya, pemasangan neon box atau reklame tersebut sudah dilakukan pada tanggal 30 Desember lalu, sesuai hasil survei.
"Pada tanggal 2 Januari kami mengkonfirmasi pemasangan dan permohinan izin kepada pihak DPMTSP," ungkapnya.
Selain itu mengkonfirmasi pemasangan dan permohonan SKPD kepada pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Lalu tanggal 4 Januari pihaknya mendapat surat teguran dari Satpol PP.
"Nah tanggal 5 Januari 2023 kami mengirim soft copy surat permohonan izin, legalitas perusahaan dan surat kesepakatan program branding Aqua ke pihak DPMPTSP. Kemudian tanggal 6 mengirim Hard Copy permohonan izin ke DPMPTSP, " tuturnya.
"Lalu di hari yang sama kami menemui Kepala Dinas Pariwisata Tonton Guntari. Menerima arahan supaya neon box direlokasi ke depan masing-masing outlet," pungkas Candra.
Editor : Irfan Ramdiansyah