Reklame Ditertibkan, Pihak Perusahaan Berikan Klarifikasi

Irfan ramdiansyah
Diduga tak berizin, papan reklame perusahaan air minum ditertibkan Satpol PP Kabupaten Pangandaran. ( Foto: iNewsPangandaran.id/ist)

PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Vendor Reklame salah satu perusahaan air minum yang ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran Jawa barat, Kamis (12/1/2023) kemarin, akhirnya memberikan klarifikasi.

Perwakilan CV Bima Karya, Candra Permana menjelaskan, bahwa pihaknya sudah mengirimkan berkas kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pangandaran, terkait pemasangan reklame tersebut.

"Saya sudah mengajukan berkas ke pak Salimin, lalu saya disuruh ke Kepala Dinas Pariwisata Pak Tonton dan disuruh memasang neon box (reklame,red) di depan outlet," katanya Jumat (13/1/2023).

Namun pihaknya merasa kaget, ketika ada kabar bahwa reklame tersebut sudah ditempeli stiker oleh Satpol PP pada hari Kamis kemarin.

"Saya pikir, ini pasti ada miskomunikasi (terkait penertiban,red)," ucapnya.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network