Ayah Kandung Biadab Pembunuh Anaknya, Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polres Pangandaran

Eris Riswana
Terduga pelaku ditangkap di dalam hutan. ( Foto: iNewsPangandaran.id/tangkapan layar)

PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Pangandaran Jawa barat berhasil menangkap ayah biadab terduga pelaku pembunuhan anaknya yang masih balita di Pangandaran. Pelaku ditangkap di kawasan hutan milik perhutani dalam kondisi lemas, saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan.

Penangkapan terhadap terduga pelaku pembunuhan Balita 8 bulan yang tak lain anak pelaku, di pimpinan Kasat Reskrim Polres Pangandaran beserta anggota unit PPA juga Unit Pidum, pada hari Rabu 11 Januari 2023. Saat ditangkap pelaku dalam kondisi lemas kemungkinan selama melarikan diri ke hutan tidak mengkonsumsi makanan.

AKP Luhut Sitoruskasat reskrim Polres Pangandaran mengatakan, pengejaran terhadap pelaku dilakukan dari hari pertama kejadian pada hari senin 9 Januari 2023 dan di tangkap di hari ke tiga, di kawasan hutan milik perhutani, saat itu terduga pelaku sedang berada di sebuah gubuk.

"Kita temukan di wilayah hutan milik perhutani di Pasir Muncang Sidamulih, setelah pelaku diamankan akan di lakukan pemeriksaan terlebih dahulu," katanya.

Selain itu, kata luhut,sambil menunggu hasil autopsi, karena autopsi sudah dilakukan, Kemungkinan satu sampai dua hari ke depan hasilnya keluar.

"Saat ini kondisi terduga pelaku, dalam keadaan lemas tidak berdaya kemungkinan besar tidak mengkonsumsi makanan saat di hutan bisa saja hanya mengkonsumsi buah buahan yang ada di dalam hutan,"ujarnya.

Makanya kata Luhut saat penangkapan pun pihaknya tidak begitu kesulitan, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan, untuk berdiri aja susah, karena lemas.

"Untuk sementara saat ini pelaku akan di berikan penanganan medis guna di periksa kesehatannya agar bisa kami interogasi atau di periksa,"tuturnya.

Terduga pelaku pelaku ini dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Dan atau pasal 44 ayat undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Dengan ancaman hukuman, maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun," kata Luhut.

Sementara itu, suasana rumah duka di Dusun Tanjung Sari Desa Ciliang Kecamatan Parigi, nampak keluarga dari ibu korban terlihat terpukul sekali dengan kejadian yang menimpa kepada anaknya tersebut.

Halim paman korban mengatakan, ia merasa sedih dengan kejadian yang menimpa kepada keponakannya tersebut, yang baru berusia 8 bulan meninggal tragis di bunuh oleh ayah kandungnya sendiri.

"Sebisa mungkin hukumannya di ganjar seberat-beratnya, karena sangat kejam, tega membunuh anaknya sendiri," ujarnya.

Menurutnya, ia tidak menyangka pelaku bisa melakukan hal sekejam itu kepada anaknya sendiri.

"Kami dari pihak keluarga hanya bisa pasrah karena ini sudah takdir, dan untuk ibunya pun sudah kami tenangkan agar tidak selalu kepikiran kepada anaknya," tuturnya.

Kami pihak keluarga berharap pelaku di hukum mati saja, karena ditakutkan akan terjadi kepada kami sekeluarga kedepannya.

"Bisa saja kepada istrinya, juga keluarga kami di sini," pungkasnya.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network